
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru-Riau, meringkus seorang warga asal Aceh, lantaran berprofesi sebagai kurir sabu suruhan terduga tahanan Lapas Klas II A Pekanbaru. Dari tangan dia, polisi menyita 2,73 gram serbuk haram.
Seorang warga asal Aceh berinisial MI (22), tertangkap tangan bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar, di Jalan Bakti Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Kamis (7/4/2016) malam tadi, sekitar pukul 20.30 WIB.
MI muncul setelah dipancing Tim Opsnal Polsek Bukit Raya dengan memesan sabu kepada seorang warga binaan di Lapas Klas II A Pekanbaru berinisial A. Setelah harga sepakat, A pun mengutus kurirnya (MI) agar mengantarkan narkoba pesanan tersebut ke tempat transaksi.
"Ketika ditangkap itu kita berhasil mengamankan sekitar 2,73 gram sabu (dari tangan MI, red). Kita duga yang bersangkutan suruhan A (warga binaan Lapas, red)," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Richardo melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi, Jumat (8/4/2016) siang.
Menurut Abdi, MI tersebut bukanlah warga asli Pekanbaru, melainkan berasal dari Dusun Pak Manik, Desa Darul Aman Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Di Pekanbaru, MI sehari-hari MI berprofesi sebagai buruh bangunan.
Polsek Bukit Raya masih mendalami dan melacak siapa A ini sebenarnya. "Kita akan koordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami dugaan keterlibatan A. Karena kita hanya tahu namanya tapi tidak tahu orangnya. Yang jelas masih kita proses," singkat Abdi kepada GoRiau.com.
Atas perbuatannya ini, MI akhirnya dijebloskan ke sel tahanan dan terancam dipenjara paling lama 20 tahun, karena sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika. ***