PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

Kelima saksi adalah RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, JRT selaku adik Tersangka SD dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.

''Hari ini kami kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

Kejagung RI telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, RTR dan SD selaku pemilik Duta Palma Group sebagai tersangka. ***