PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi, kembali memeriksa tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. Ketiganya adalah Enta, Zulkarnain, dan Joan Samora.

Ketiganya diperiksa secara tertutup di Ruang Visualisasi Tugas pada Kompleks Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura.

"Dalam kasus ini, pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata penyidik yang enggan disebut namanya, Senin (29/4/2013).

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, dalam komunikasi selular mengatakan, pemeriksaan akan terus berlanjut hingga penyidik menganggap sejumlah bukti dan kesaksian cukup.

Ditanya apakah pemeriksaan akan berlanjut pada belasan perusahaan yang sebelumnya (dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat) dianggap terlibat dalam kejahatan korporasi, Johan mengakuhal itu tergantung dari penyidik.

"Soal diperiksa atau tidak (pihak perusahaan) semunya tergantung penyidik,'' katanya. (fzr)