
DUMAI, GORIAU.COM - Bea dan Cukai Madya Pabean Dumai, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu (crystal methamine) seberat 718,16 gram dari tangan seorang warga Aceh di terminal pelabuhan penumpang, Pelindo setempat.
Kepala BC Madya Pabean Dumai, Dwijo, dalam keterangan persnya, Minggu, menjelaskan bahwa penangkapan yang terjadi pada Sabtu (27/4) itu nilai barang terlarang tersebut sekitar Rp 1,5 miliar yang dibawa tersangka berusia paruh baya bernama Syamsuddin bin Usman.
Tersangka membawa sabu dari Malaysia di lipatan perut bagian pinggang sebanyak empat bungkus paket, dan tiga bungkus paket lagi ditemukan tersimpan di saku celana.
Syamsuddin dicurigai petugas penjagaan barang masuk dan keluar Bea Cukai Madya Pabean Dumai setelah tiba di terminal pelabuhan dari Malaysia menumpangi kapal feri cepat Indomal Express 3.
"Awalnya dia menolak untuk diperiksa, namun karena petugas sudah mencurigai dan langsung melakukan pemeriksaan tubuh, akhirnya ditemukan tujuh bungkus paket sabu di dalam kantong celana dan terikat di bagian pinggang," kata Dwijo.
Petugas langsung meringkus tersangka dan membawa barang bukti sabu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut di Kantor Bea dan Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Usai pemeriksaan, tersangka dan beberapa barang buktinya langsung diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Pengakuannya, sabu akan akan dibawa untuk dipasarkan di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, namun ketahuan petugas ketika hendak transit di pelabuhan Dumai," ungkapnya.
Dwijo menyatakan, selain barang bukti sabu, petugas juga menyerahkan alat bukti lainnya ke Kepolisian Resor Dumai, di antaranya satu ponsel Nokia, KTP dan paspor.
Atas perbuatannya, tersangka Syamsuddin diancam Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Dumai, Ajun Komisarisn Besar Ristiawan Bulkaini membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka penyelundup sabu yang diserahkan petugas Bea Cukai Dumai dalam sebuah operasi rutin di wilayah hukum terminal pelabuhan penumpang Dumai.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan, menurut dia, selain tujuh paket yang diduga narkoba jenis sabu ada paspor dan KTP, juga uang senilai Rp1.463.000 dan 4.351 ringgit Malaysia, serta 30 dolar Singapura.
Selain itu, ada barang bukti satu gulung gumpalan kertas koran, lima lembar daftar penumpang MV Indomal Express 3, satu celana panjang warna coklat dan satu ponsel merek Nokia tipe 103.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Bea Cukai kepada kami, dan saat ini telah diamankan untuk kepentingan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum," demikian Ristiawan Bulkaini. (ant/ilc)