JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik (Menpora), Zainudin Amali menyampaikan kabar gembira dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Jakarta,  Senin (17/1/2022). Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) akan terbebas dari belenggu sanksi  Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dan bendera Merah Putih diizinkan kembali berkibar mulai pada Februari mendatang dan Indonesia juga diperkenankan menyelenggarakan event-event olahraga internasional.

Kabar itu diterima Menpora Amali usai menerima Tim Satuan Tugas (Satgas) Percapatan dan Investigasi sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari bersama pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

“Saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan dan Indonesia akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping),” kata Menpora Amali.

“Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa sudah teratasi. Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain bendera Merah Puti sudah bisa berkibar awal Februari ,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA sebelumnya dimana harusnya sanksi sampai Oktober 2021 atau selama satu tahun. Namun larangan pengibaran Merah Putih hanya sampai empat bulan saja. Karena Indonesia dianggap serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA dan Tim Satgas datang langsung ketemu dengan pengurus WADA.

“Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya, artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, ada upaya dari pemerintah untuk menjadikan LADI sebagai lembaga independen yang professional dengan memasukannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR

“Itu dipandang oleh WADA, kita ada progres yang sangat positif, ada kemauan kita dan kita dianggap patuh atau komplais. Kemudian tentang hal-hal teknis yang disampaikan ada tiga kan komunikasi dan teknis (sampel) itu juga oleh teman-teman LADI semua dipenuhi,” jelasnya.

Dijelaskan Menpora Amali, pada tanggal 7 Oktober 2021 saat Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap dopping. Setelah mendapat surat tersebut, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas untuk penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.

Hal itu juga merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki komunikasi dengan WADA dan memenuhi semua apa yang diminta oleh WADA. Bahkan, Presiden meminta dilakukan investigasi kenapa hal tersebut terjadi dan diumumkan ke publik secara terbuka. Hal ini menjadi dasar Satgas, LADI, dan Kemenpora bekerja menyelesaikannya dengan secepat-cepatnya.

“Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais. Kerjasama yang sangat baik antara Tim Satgas, LADI dan teman-teman dari Kemenpora ini luar biasa,” kata Menpora Amali.

Pemerintah pun menyampaikan terima kasih kepada tim dan semua pihak yang mempercepat prosesnya yang tadinya sanksi 1 tahun hingga menjadi 4 bulan.

“Alhamdulillah mereka kerja siang malam dan ini bisa kita lakukan dengan baik sehingga pekerjaan bisa diselesaikan. Tetapi tim ini tetap masih ada, karena masih ada tugas berikutnya yang yang tadi kan tentang investigasi itu nanti,” ungkapnya. ***