
TELUKKUANTAN – Seorang kurir narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diringkus polisi saat mengantarkan paket ke areal perkebunan sawit. Dari tangannya, polisi menyita paket narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah WAS (23), warga Desa Muarabahan, Kecamatan Singingi Hilir yang ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidingnrat, penangkapan WAS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran nakoba di desa tersebut.
"Setelah mendapat informasi, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan dan menangkap WAS yang berperan sebagai kurir," kata Ricky, Senin (3/11/2025) pagi di Telukkuantan.
Dari tangan WAS, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang disembunyikan di belakang silikon HP-nya.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu," kata Ricky.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***