PEKANBARU – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat hukum. Aturan yang mulai efektif berlaku sejak Kamis (2/1/2026) tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi berpotensi menggerus prinsip demokrasi konstitusional dan negara hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu poin yang menuai kritik adalah pembatasan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru. Dalam ketentuan itu, PPNS tidak lagi memiliki kewenangan penuh melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan penyidik Polri. Pengaturan ini dinilai mendorong sentralisasi kewenangan yang berlebihan dan berisiko melemahkan efektivitas penegakan hukum.

Pengamat hukum Riau, Armilis Ramaini, menilai perubahan tersebut mencerminkan pergeseran arah politik hukum nasional yang patut diwaspadai. “Ini bukan sekadar soal teknis penyidikan, tetapi soal arah negara hukum kita. Demokrasi konstitusional menuntut pembagian kewenangan yang sehat, bukan penumpukan kekuasaan,” ujarnya kepada GoRiau.com, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, pembatasan kewenangan PPNS berpotensi melemahkan lembaga-lembaga yang selama ini efektif menangani kejahatan sektoral, seperti Badan Narkotika Nasional, Polisi Kehutanan, Bea dan Cukai, serta institusi lain yang memiliki mandat penyidikan khusus.

“Kalau semua harus menunggu persetujuan Polri, maka proses hukum akan melambat. Ini membuka ruang impunitas dan bertentangan dengan prinsip perlindungan kepentingan publik,” tegasnya.

Armilis mencontohkan penanganan kasus penyelundupan narkoba di bandara. Dalam situasi tertangkap tangan, petugas Bea dan Cukai dinilai memiliki dasar hukum dan kompetensi untuk bertindak cepat. Namun, KUHAP baru justru berpotensi menghambat respons tersebut. “Kejahatan tidak menunggu birokrasi. Ketika hukum memaksa aparat ragu bertindak, negara sedang melemahkan dirinya sendiri,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga muncul dalam penindakan kejahatan lingkungan. Polisi Kehutanan dikhawatirkan tidak dapat bertindak tegas terhadap pelaku perusakan hutan tanpa persetujuan aparat lain, meski memiliki mandat langsung di lapangan. “Ini jelas merugikan masyarakat luas, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi prioritas konstitusional,” ujarnya.

Selain KUHAP, Armilis turut menyoroti pemberlakuan KUHP baru, khususnya Pasal 240 dan 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang kritik publik.

“Dalam negara demokratis, kritik terhadap lembaga negara adalah mekanisme koreksi. Jika kritik dipidana, yang runtuh bukan wibawa negara, melainkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga mengkritik perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP baru yang memungkinkan penyitaan dan penggeledahan digital tanpa izin pengadilan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak privasi warga negara.

“Jika negara bisa masuk ke ruang digital warga tanpa kontrol yudisial, itu pertanda serius bahwa konstitusi sedang disingkirkan oleh kekuasaan administratif,” katanya.

Menurut Armilis, kombinasi KUHP dan KUHAP baru berisiko mendorong praktik sensor diri di tengah masyarakat. Warga memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena takut dikriminalisasi. “Demokrasi tidak mati oleh larangan terbuka, tetapi oleh rasa takut yang dilembagakan melalui hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran publik agar masyarakat tidak pasrah terhadap regulasi yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. “Sejarah menunjukkan, hukum yang kehilangan legitimasi moral hanya bisa bertahan melalui ketakutan. Dalam negara demokratis, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Armilis pun mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah korektif, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), guna memastikan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional tetap berpijak pada prinsip keadilan dan demokrasi konstitusional.

“Jika negara hukum ingin tetap bermartabat, maka hukum harus melindungi warga, bukan menakut-nakuti mereka,” pungkas Armilis. ***