JAKARTA – PT Duta Palma Group diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp600 miliar per bulan dari pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa adanya izin dan hak di Indragiri Hulu, Riau.

"PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia menilai kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim ke DPO tersebut," ujar dia.

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan menyita beberapa dokumen-dokumen perizinan, operasional, dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group.

Sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal, delapan bidang lahan perkebunan, dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, pada 22 Juni 2022.

Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.

"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan," tutur Burhanuddin. ***

Berikut 10 perusahaan dan instansi yang digeledah:

1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;

2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;

3. Kantor PT Panca Agro Lestari;

4. Kantor PT Seberida Subur;

5. Kantor PT Banyu Bening Utama;

7. Kantor PT Palma Satu;

7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu;

8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu;

9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;

10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.