JAKARTA – Pihak pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J menduga Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum dibunuh.

Dikutip dari detik.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, salah satu bukti adanya penyiksaan sebelum dibunuh, pihaknya menemukan kuku Brigadir J dicabut.

''Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan,'" kata kuasa hukum keluar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).

Kamaruddin juga menyebut adanya luka bolong di bagian tangan. Menurut pihaknya, luka ini bukan diakibatkan oleh senjata.

''Kemudian di tangan ada semacam bolong, menurut teman-teman itu diperkirakan bukan akibat senjata tapi entah apalah penyebabnya, tapi ada bolongan. Kemudian sampai jarinya patah semua, ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja, dia sudah remuk hancur,'' ungkapnya.

Kamaruddin menyayangkan tindakan sadis terhadap Brigadir Yoshua tersebut. Baginya, tindakan tersebut terlalu kejam untuk dilakukan oleh orang yang normal.

''Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila. Oleh karena itu karena Indonesia ini sangat banyak polisi yang masih baik sangat banyak kita harus lindungi,'' katanya.

''Jangan sampai gara-gara satu dua orang, institusi kepolisian yang baik menjadi rusak,'' tambahnya.

Luka Jeratan di Leher

Sebelumnya, pihak pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J meyakini Brigadir merupakan korban pembunuhan berencana. Salah satu buktinya, ditemukan luka bekas jeratan atau lilitan pada leher Brigadir J.

''Kami menemukan ada luka lilitan di leher. Di lehernya seperti ada luka dijerat dari belakang, jadi kami yakin ini (pembunuhan) berencana dan tidak mungkin satu orang, karena ada yang menggunakan pistol dan menggunakan senjata tajam. Sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka itu (jeratan di leher),'' katanya pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (20/7/2022), seperti dikutip dari merdeka.com.

Kamarudin menuturkan, bukti-bukti dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah dikumpulkan melalui sejumlah foto. Menurutnya, hal itu yang menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum Brigadir J.

''Kami mohon kepada Kapolri untuk membentuk tim untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang.Kenapa? Karena temuan fakta kami bukan tembak-menembak, tapi seperti jerat kawat dan ada luka robek di kepala, bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari jadi itu bukan akibat peluru,'' terangnya.

Hasil Autopsi Akan Dibuka

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J yang sudah dilakukan kepada pihak keluarga. Menurut dia, hasil autopsi akan dibuka semata demi transparansi.

''Saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insya Allah dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya,'' kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/ 2022).

''Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan,'' sambung Dedi.

Ia menjelaskan, dari hasil autopsi itu nantinya bakal ada gambaran agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang.***