PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal bebas dari sel tahanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).

Terpantau di Lapas Kelas II Pekanbaru, sekitar pukul 07.10 WIB, Rusli Zainal keluar dari tahanan menggunakan kemeja putih, celana bahan hitam, dan menggunakan kacamata. Rusli Zainal terlihat sehat, dan bugar menggunakan masker putih.

Rusli Zainal disambut langsung oleh para ajudan di pintu keluar Lapas, langsung saling bercengkrama dan berpelukan satu sama lain.

Rusli Zainal tidak berkomentar sepatah katapun, dan langsung masuk ke dalam mobil bersama keluarganya, untuk menuju ke rumahnya.

Sebelumnya, Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, mengatakan Rusli Zainal mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

“Ia beliau dapat pembebasan bersyarat,” kata Koko kepada GoRiau.com

Diketahui, Rusli Zainal terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.

Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Ia bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal Masih mencari keadilan, dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun. Hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***