
PEKANBARU - Aktivitas galian tanah atau kuari yang diduga tak berizin di wilayah Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, memicu keresahan warga setempat. Minimnya koordinasi dari pihak pengusaha membuat masyarakat menolak keras kegiatan penambangan yang berdampak pada kerusakan akses jalan dan pencemaran udara.
Keresahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Pulau Birandang, Thomas Bomas Renardo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Riau pada Senin (7/9/2026).
Thomas menceritakan bahwa persoalan ini bermula seiring pesatnya pembangunan sejak tahun 2020, dimana pengurusan rekomendasi galian diturunkan hingga ke tingkat kecamatan. Sebelumnya, pihak perusahaan selalu berkoordinasi dengan aparatur desa sehingga tidak ada gejolak berarti di tengah masyarakat.
Namun, kondisi berubah ketika sejumlah pengusaha baru masuk. Mereka hanya memborong isi material tanah tanpa membeli lahan, lalu beroperasi tanpa sepengetahuan perangkat desa maupun RT dan RW setempat.
"Masuk kuari-kuari lain yang tidak mengonfirmasi sama sekali kepada kami. Mereka hanya membeli isinya saja tanpa melibatkan pemerintah desa," beber Thomas.
Minim Koordinasi Picu Penolakan Warga
Situasi sepihak ini memicu kemarahan, khususnya dari warga Dusun V yang merasa paling terdampak oleh debu dan jalan rusak selama dua tahun terakhir. Penolakan warga semakin mengeras ketika mengetahui pengusaha menggunakan jasa konsultan untuk memuluskan izin dari dinas terkait secara diam-diam.
"Ini menjadi pemicu sehingga warga Dusun V sangat marah. Kenapa masuk lagi kuari setelah dua tahun kita menderita," keluhnya.
Lebih lanjut, Thomas merinci keberadaan beberapa lokasi kuari di wilayahnya yang kini dipersoalkan status hukumnya. Ia menyebut hanya kuari PR RRA yang berizin, sementara Kuari Diko dan sebuah galian di kilometer 12 diduga kuat belum mengantongi izin operasional.
Ia pun mengapresiasi langkah tegas Ketua Komisi III DPRD Riau yang langsung merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas galian di wilayah tersebut hingga ada peninjauan lapangan.
"Alhamdulillah, tadi disimpulkan agar aktivitas tersebut diberhentikan sementara waktu menjelang tim turun ke lapangan untuk menindaklanjuti," terangnya.
Nihil Bantuan Sosial dan Tuntutan Reklamasi
Selain galian di desanya, Thomas juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material dari wilayah tetangga, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya. Kendaraan berat tersebut melintasi akses jalan Pulau Birandang, meninggalkan kerusakan parah, debu saat panas, dan kubangan lumpur saat hujan.
Mirisnya, operasional perusahaan sama sekali tidak memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat terdampak. Kondisi ini berbeda jauh dengan pengusaha sebelumnya yang masih menyalurkan bantuan fasilitas umum seperti kursi untuk masjid.
"Saat ini tidak ada kontribusi sama sekali yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Koordinasi pun tidak ada dengan kami," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, sang kades juga menampik keras isu keterlibatannya dalam meloloskan izin kuari. Ia meminta dinas terkait untuk memastikan kembali dokumen perizinan, mengingat wewenang penerbitan izin usaha galian bukan berada di tangan kepala desa.
Sebagai solusi jangka panjang, Thomas mendesak perusahaan agar tidak lari dari tanggung jawab dan membiarkan lubang bekas galian tambang terbengkalai. Ia mengusulkan agar lahan reklamasi tersebut diserahkan ke masyarakat untuk dikelola.
"Kami berharap bekas galian itu bisa diberdayakan menjadi kolam ikan. Ada yang menjaga, dan tentunya bisa menambah penghasilan masyarakat tempatan," pungkasnya. ***