
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mewajibkan hewan kurban mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kebijakan ini dilakukan guna menjamin hewan kurban yang disembelih benar-benar dalam kondisi sehat.
Apalagi, saat ini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang hewan ternak di sejumlah daerah. SKKH ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap PMK.
"Kita minta, panitia kurban berkoordinasi guna memastikan kesehatan hewan kurban," ujar Emmerson, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kuansing, Jumat (1/7/2022) pagi di Telukkuantan.
Disbunak Kuansing sudah menyiagakan petugas di UPTD yang ada di setiap kecamatan. Panitia kurban bisa berkoordinasi dengan UPTD setempat.
Saat ini, lanjut Emmerson, Kuansing masih aman dari PMK. Kendati demikian, deteksi dini sangat diperlukan guna mengantisipasi masuknya PMK di Kuansing.
"Kita bersama Dinas Peternakan Provinsi juga mengaktifkan satu pos pemantau hewan ternak di batas Riau - Sumbar. Hewan-hewan yang masuk ke Kuansing, langsung kita cek," ujar Emmerson.
Langkah lain yang diambil Disbunak Kuansing adalah dengan pembentukan Satgas PMK. Menurut Emmerson, saat ini pihaknya sedang menyusun draf Satgas. "Mudah-mudahan minggu depan sudah terbentuk," tutupnya.***