BENGKALIS -Masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el terhitung sejak 27 Desember 2016, belum bisa dilakukan pencetakan. Hal ini disebabkan adanya gangguan sistem akibat proses penunggalan (penyatuan seluruh data rekaman) oleh Pemerintah Pusat.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Rinaldi, Minggu, (28/5/2017), persoalan ini dikarenakan server error. Kondisi ini memaksa Pemerintah Pusat memending data penduduk yang sudah melakukan perekaman agar server tidak jebol.

Atas kondisi tersebut, kata Rinaldi, khususnya bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el, sebagai penggantinya, untuk sementara Disdukcapil membuat surat keterangan.

''Masyarakat yang sudah terlanjur melakukan perekaman terhitung sejak Desember 2016 sampai sekarang, bisa dibuatkan Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan Disdukcapil. Fungsinya sama dengan KTP elektronik,'' tutup Rinaldi.*** #BENGKALIS