DENPASAR -- Seorang anggota kepolisian berinisial RC yang berdinas di Ditreskrimum Polda Bali diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa dugaan pemerasan dan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu, di indekos milik MIS di Denpasar.

Kronologis kejadian

Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan, dugaan pemerasan itu berawal saat kliennya hendak melayani seorang pria hidung belang pada Rabu lalu.

Saat akan berhubungan badan, tiba-tiba RC manggedor pintu kamarnya.

''Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukkan tanda pengenal,'' kata dia.

Setelah menggerebek, RC kemudian mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS. Selanjutnya, sambung Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS secara paksa.

Usai menyetubuhi MIS, RC kemudian mengambil ponsel milik korban. Jika korban ingin mengambil ponselnya, RC meminta uang sebesar Rp1,5 juta.

RC juga memeras MIS dengan dalih 'uang keamanan''.

''Awalnya meminta handphone dan setiap bulan meminta setoran Rp500.000,'' ujarnya.

Dijelaskan Charlie, kliennya ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali. Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya kemudian memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya melalui aplikasi Michat, hal itu sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu.

''Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat,'' katanya.

Pelaku Ditahan

Tak terima menjadi korban pemerasan, MIS didampingi kuasa hukumnya kemudian melaporkan RC ke Polda Bali.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan RC sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan ancaman.

''Sudah ditetapkan tersangka,'' kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Saymsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

Setelah ditetapkan tersangka, kata Syamsi, RC ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

''Sudah ditahan terhitung mulai hari ini,'' ungkapnya.***