PEKANBARU - Hingga saat ini, sejumlah bando (papan reklame yang melintang di badan jalan, red) belum berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Sejak instruksi Walikota Pekanbaru Firdaus beberapa waktu lalu, tercatat baru 3 bando yang berhasil ditumbangkan dari total 8 bando di Kota Pekanbaru.

Ketiga bando yang sudah dipotong tersebut, diantaranya ada di Jalan Riau persis di depan gerbang Hotel Grand, di Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang akibat kasus penebangan pohon di sekitar bando dan bando di simpang tiga tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya.

Sedangkan bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, ia sudah meminta Satpol PP agar melakukan pendataan dan penertiban bando tersebut.

"Kita kemarin sudah meminta kepada Satpol PP dan Dispenda, tolong didata mana bando yang tidak memiliki izin. Kemudian bando atau baliho yang tidak memiliki izin untuk segera dieksekusi atau dipotong," ujar Jamil, Senin (21/12/2020).

Ia mengatakan, eksekusi penertiban seluruh bando tersebut ditargetkan pada tahun 2021 mendatang. Artinya, bando-bando tersebut sudah tidak ada lagi pada tahun tersebut.

"Maka di tahun 2021 nanti, kita akan tertibkan semuanya," pungkasnya.***