DENPASAR -- Seorang anggota kepolisian berinisial RC yang berdinas di Ditreskrimum Polda Bali diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS.

Tak hanya memeras MIS, RC juga memaksa wanita PSK tersebut melayaninya nafsunya, melakukan seks oral hingga bersetubuh.

Dikutip dari antaranews Ahad (20/12/2020), Dirreskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan membenarkan, pihak Polda Bali sedang mendalami laporan kasus pemerasan hingga persetubuhan paksa yang dilakukan RC kepada MIS. 

''Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS,'' kata Dodi.

Dodi mengatakan, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi bernomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke Rumah S Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.

''Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA,'' katanya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.

Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

''Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp1,5 juta dan bayar Rp500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka,'' jelas Charlie.

Sambung Charlie, terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.***