TELUKKUANTAN – Limbago Adat Nogori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melarang PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) beroperasi untuk sementara waktu. Angkutan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut juga dilarang melewati jalan poros desa dan jalan kabupaten.

Sikap tegas LAN Kuansing ini merupakan respons atas ditangkapnya salah seorang pemangku adat Pucuk Rantau. Adalah Dm yang ditahan Polres Kuansing setelah adanya laporan dari PT KTBM.

Sebelum memutuskan sanksi, LAN Kuansing terlebih dahulu menggelar rapat bersama Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby pada Rabu (10/12/2025). Larangan operasional PT KTBM akan disampaikan secara resmi pada hari ini, Kamis (11/12/2025).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT KTBM melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Kuansing, tepatnya di Luhak III Koto di Ate. Sehingga harus tunduk dan taat kepada aturan adat Kuansing dan menghargai kearifan lokal masyarakat hukum adat.

Adanya kriminalisasi terhadap ninik mamak Luhak III Koto di Ate telah menciderai, melukai dan memicu kemurkaan masyarakat hukum adat, seluruh pemangku adat di Kuansing.

LAN Kuansing mendesak agar persoalan perdata dan pidana yang terjadi antara PT KTBM dan masyarakat adat Luhak III Koto di Ate diselesaikan secara adat melalui musyawarah mufakat sesuai hukum adat Kuansing. Hal ini juga sejalan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam KUH Pidana terbaru.

Diketahui, penangkapan Dm dilakukan saat kunjungan kerja Menteri Kehutanan Raja Juli ke Kuansing. Dia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT KTBM.

Tindakan dugaan penganiayaan bermula dari konflik agraria antara masyarakat adat dan PT KTBM. Perusahaan tetsebut melakukan pengrusakan terhadap kebun masyarakat dengan cara menumbang pohon kelapa sawit. Salah satu korbannya adalah Dm.

Tak terima sawitnya dirusak PT KTBM, Dm bersama masyarakat adat mencari pihak yang bertanggung jawab. Akhirnya, mereka bertemu dengan beberapa orang karyawan PT KTBM. Dalam pertemuan tersebut, terjadi ketegangan hingga akhirnya terjadi tindak penganiayaan.***