PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan strategis kepada KPU Kabupaten Siak dalam rangka menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan yang digelar di ruang pertemuan KPU Riau tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dalam menghadapi proses hukum di MK.

Permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2025.

“Rekan-rekan di KPU Siak diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen penting, termasuk Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 pasca tindak lanjut Putusan MK, serta bukti pendukung lainnya untuk keperluan persidangan,” ujar Rusidi.

Ia juga menambahkan bahwa persiapan yang matang sangat krusial agar proses persidangan di MK berjalan lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Rusidi mengingatkan pentingnya menjaga soliditas dan profesionalisme seluruh jajaran KPU Siak dalam menghadapi tahapan persidangan. KPU Provinsi Riau, kata dia, siap memberikan pendampingan penuh, termasuk koordinasi dengan tim hukum serta pemantauan perkembangan perkara secara berkala.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025 pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4. ***