PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Arya Ghuna Saputra mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan alat bukti untuk gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dijelaskannya, sampai saat ini, ada satu gugatan yang sedang ditangani oleh KPU Pekanbaru. Gugatan tersebut ialah dari caleg Partai Hanura Dapil Rumbai-Rumbai Pesisir atas nama Barita Sidabutar.

"Kita masih menyiapkan alat bukti untuk gugatan caleg Hanura, atas nama Barita Sidabutar," ujar Arya, Selasa (2/7/2019).

Alat bukti yang dimaksud, lanjutnya, ialah seperti berita acara pleno di kecamatan maupun tingkat Kota Pekanbaru.

"Jadi caleg Hanura ini menggugat masalah administrasi, terkait ijazah palsu caleg lain yang menang diatasnya untuk dapil Pekanbaru II," imbuhnya.

Dengan demikian, KPU Kota Pekanbaru masih belum bisa menetapkan caleg terpilih sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain KPU Pekanbaru, daerah lain yang belum mengumumkan penetapan caleg terpilih ialah Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Siak, Bengkalis, dan Kuantan Singingi.

Sedangkan enam daerah lain, bisa langsung menetapkan caleg terpilihnya. Daerah tersebut ialah Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kampar dan Kepulauan Meranti. ***