PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru belum menerima pengajuan pembayaran honor Imam Masjid Paripurna dari kecamatan untuk bulan Juni 2019.

Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, biasanya masing-masing kecamatan ini mengajukan pembayaran diatas tanggal 5.

"Honor Imam Masjid Paripurna itu bisa dicairkan setelah pengajuan dari kecamatan. Bulan Juni ini belum ada yang mengajukan, biasanya mereka mengajukan diatas tanggal 5 sampai tanggal 10," ujar Basri, Selasa, (2/7/2019).

Sementara itu, menurut Basri saat ini Pemko Pekanbaru telah mencairkan honor Imam Masjid Paripurna di enam kecamatan untuk bulan sebelumnya. Maka dari itu, untuk bulan Januari sampai Mei, honor sudah dicairkan.

"Pencairan kerekening masing-masing. Total anggaran Imam Masjid Paripurna yang dicairkan Rp1 miliar lebih," paparnya.

Adapun kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai, dan Rumbai Pesisir.

Anggaran untuk honor Imam Masjid Paripurna di APBD 2019 adalah sebesar Rp18.318.163.000, dengan besaran sekitar Rp1.526.513.583 perbulannya. ***