PEKANBARU, GORIAU.COM - Keraguan tim sukses terhadap calon yang diusung pada pemilihan Gubernur Riau 2013, khususnya bagi yang masih berstatus pegawai negeri terjawab sudah. Bagi yang PNS seperti Isjoni tak perlu berhenti, cukup mengundurkan diri dari jabatan saja.

''Sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2012, bagi PNS yang maju sebagai kepala daerah tak perlu berhenti, mereka hanya mundur dari jabatan tetapi tetap berstatus pegawai negeri,'' ujar Ketua KPU Riau, T Edi Sabli.

Bukti mengundurkan diri dari jabatan tersebut harus ditunjukkan dengan surat resmi yang disampaikan saat mengantarkan berkas pencalonan,

Jadi, PNS yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan dari jabatannya, bukan dari pns nya, tapi harus dilengkapi dengan surat pengunduran dirinya yang disertakan dalam berkas pencalonan.

Jadi pada saat ia terpilih, Ia tetap berstatus PNS. Hal ini sangat jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana PNS diwajibkan berhenti sebagai PNS.

Dengan adanya peraturan ini, peluang PNS untuk menjadi kepala daerah masih terbuka karena mereka hanya meletakkan jabatan namun masih berstatus PNS. (nti)