
JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Annas Maamun bukan hanya terlibat dalam suap pengurusan izin alih fungsi hutan. Annas juga diduga menerima suap terkait panjer proyek-proyek di Provinsi Riau.
Dugaan tersebut mengemuka karena saat melakukan tangkap tangan pada Kamis (25/9/2014) malam, KPK menemukan ada daftar perusahaan yang memanjer proyek. Daftar list itu ditemukan di rumah tempat Annas ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Saat penangkapan kita dapat daftar ada dokumen, ada beberapa proyek-proyek yang mungkin nantinya akan dilakukan di Provinsi Riau," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Namun, Samad enggan membeberkan nama-nama perusahaan dan proyek yang dipanjer itu. Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***