PEKANBARU - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau, ditahan. Penahanan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka MNS dan HOS selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, inisial MNS dan HOS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah saat dihubungi Rabu (5/12/2018) malam.

Febri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Dan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama sambil melengkapi berkas perkaranya.

"MNS ditahan di Rutan Guntur, HOS ditahan di Rutan Salemba," tegas Febri.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, sedangkan Hobby Siregar Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction. Proyek itu juga dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.

Untuk diketahui, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar.

‎‎Sementara itu, KPK juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan naik atau tidaknya status Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus itu.

"Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini," ujar Febri.‎‎Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak beberapa bulan lalu, Amril memang dicegah bepergian keluar negeri. Namun hal tersebut dilakukan KPK agar Amril tetap d Indonesia jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya.

"KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri.

Dikonfirmasi terpisah, Pengacara MNS, Wan Subantriarti SH MH, turut membenarkan penahanan Sekda Kota Dumai tersebut.

"Benar. Klien kami selama 1,5 tahun ini sudah sangat koperatif. Kita berharap ada keadilan untuk Beliau. Mohon doa agar beliau sehat selama penahanan," ucap Wan. (gs1)