BAGANSIAPIAPI - Bawaslu Rokan Hilir memberikan warning keras terhadap Calon Legislatif (Caleg) petahana yang melaksanakan reses berbungkus kampanye terselubung. Setiap gerak-gerik mereka akan diawasi dengan ketat baik anggota DPRD Provinsi, maupun anggota DPRD Kabupaten.

Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaka Abdillah menerangkan, pihaknya telah mengerahkan pengawas dari tingkat desa (PPL), kelurahan hingga jajaran tingkat Kecamatan (Panwascam). Instruksi yang dikeluarkan tersebut sudah inkrah sebagai bentuk upaya pencegahan kepada para caleg petahana jangan sampai mereka menyelam sambil minum air.

Menurutnya, banyaknya pertanyaan muncul seputar reses anggota DPRD baru-baru ini yang meminta agar caleg yang berstatus petahana tidak memaksakan kehendak dalam reses melakukan kampanye terselubung. Karena reses merupakan kegiatan yang sudah diakomodir aturan dan sangat rentan disalahgunakan.

Sehingga, masyarakat tidak bisa membedakan mana yang disebut reses, dan mana yang disebut kampanye. Akhirnya sering menimbulkan kesimpang siuran dimata publik dalam kegiatan tersebut.

''Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan melekat terhadap caleg petahana yang melaksanakan reses. Baik itu penggunaan kendaraan dinas, serta adanya kebiasaan bagi-bagi sembako dalam reses," ujarnya.

"Pokoknya, setiap pergerakan caleg petahana melakukan reses kita pantau, karena sekarang masuk masa kampanye, maka kita khawatir mereka manfaatkan momen ini untuk berkampanye terselubung," tambahnya lagi.

Selain itu, sambungnya, Bawaslu Rokan Hilir juga memantau beberapa datuk penghulu (Kades) yang gencar berkampanye terselubung memenangkan caleg tertentu.

Untuk itu perlu diingat, bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 490, ada ancaman pidana 1 tahun dan denda 12 juta rupiah, bilamana bagi kepala desa atau sebutan lainnya, melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Informasi ini disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Rokan Hilir, terkait sepak terjang para datuk penghulu yang aktif mensosialisasikan caleg partai tertentu, salah satu larangan dalam undang-undang begitu juga terlihat dalam kampanye, termasuk jajaran aparat desa", pungkas Jaka. ***