JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi dana hibah di Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini menahan lima orang tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut para korlap membuat proposal fiktif berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Proposal itu kemudian diserahkan ke DPRD Jatim disertai komitmen fee atau ijon kepada anggota dewan.

"Kesalahannya di sini. Dana pokir ini seharusnya bersifat bottom-up, berdasarkan informasi langsung dari masyarakat ketika anggota dewan turun ke lapangan. Tapi kenyataannya, korlap menyusun sendiri tanpa dasar riil," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ia mencontohkan, seharusnya dana hibah digunakan untuk perbaikan jalan, irigasi, atau fasilitas pendidikan. Namun, praktik yang terjadi justru dimanipulasi agar proposal disetujui DPRD. "Untuk meloloskan usulan itu, para korlap memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di-ijon dulu," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, KPK menemukan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022, Kusnadi, menerima uang hingga Rp79,74 miliar. Uang tersebut disebut sebagai komitmen fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah.

"Kusnadi menerima total Rp79,74 miliar selama empat tahun menjabat. Itu hasil dari kemudahan yang ia berikan dalam pencairan dana hibah pokir," kata Asep.

KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri atas penerima dan pemberi suap.

Penerima suap:

1. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS)

3. Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI)

4. Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)

Pemberi suap:

1. MHD (Mahud), anggota DPRD Jatim 2019–2024

2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024

3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024

4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta

5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta

6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Sampang

7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029

8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung

9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung

10. SUK (Sukar), mantan Kepala Desa Tulungagung

11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Bangkalan

12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Bangkalan

13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Pasuruan

14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Pasuruan

15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Sumenep

16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029

17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Blitar

KPK memastikan penanganan kasus ini akan berlanjut dengan pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain. ***