
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh kepala daerah agar segera menghentikan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal. Peringatan keras ini menyusul temuan aliran dana dari pemerintah daerah ke jajaran penegak hukum dengan dalih perayaan hari besar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan larangan tersebut di depan ratusan pimpinan daerah yang hadir secara luring dan daring dalam peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya," ujar Setyo.
Instansi vertikal yang beroperasi di daerah, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri, sudah beroperasi menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tambahan dana hibah dari pemerintah daerah dinilai sangat rentan memicu benturan kepentingan.
"Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas," tegasnya.
Kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini sedang menghadapi tantangan berat akibat terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Para kepala daerah dituntut lebih ketat mencegah kebocoran dana untuk pos yang tidak semestinya.
"Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan," tambahnya.
Teguran lembaga antirasuah ini berkaca dari rentetan penindakan sepanjang tahun 2026. Penyidik telah membongkar tiga kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan erat dengan bagi-bagi THR untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Modus rasuah ini pertama kali terungkap dalam penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Skema serupa kemudian turut menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Kasus ketiga menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri ditangkap usai menerima suap yang rencananya disiapkan untuk pembagian THR. Guna menelusuri jejak uang tersebut ke unsur Forkopimda Rejang Lebong, penyidik KPK telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara, Selasa (21/4/2026). ***