JAKARTA - Penyidik KPK memanggil pegawai Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Pegawai yang dimaksud ialah Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Yudha Handita.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Hegar Daya, Yonie Kamale sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/12).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang TA 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK menduga Adnan menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak proyek tersebut. Proyek tersebut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibatnya, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di TA 2015 dan 2016 dengan total sebesar Rp 117,68 miliar.***