JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin selalu bangga ketika pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk 21.000 pesantren. Dimana alokasi dana tersebut dilakukan dalam rangka "menghadapi" Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

Tapi sangat disayangkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak pernah menjelaskan untuk satu pondok pesantren dapat berapa rupiah dari alokasi anggaran Rp.2.7 triliun ini. Semua seperti gelap kalau sudah bagi bagi alokasi anggaran.

Demikian diungkapkan Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran, Adri Zulpianto kepada GoNews.co melalui siaran persnya, Jumat (14/8/2020) di Jakarta.

"Menurut hitungan kami, alokasi sebesar Rp2.7 Triliun yang dibagi untuk 21.000 pondok pesantren, maka setiap pondok pesantren diperkirakan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp128.571.429," ujarnya.

Alokasi anggaran sebesar Rp128.5 juta hanya hitung hitungan kasar. Dan menurutnya tidak mungkin juga pemerintah secara iklas langsung memberikan anggaran sebesar Rp128.5 juta ke pondok pesantren.

"Artinya, tidak mungkin setiap pondok pesantren mendapat sebesar Rp128.5 juta," tukasnya

Sementara itu, Dirut CBA Ucok Sky Khadafi mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp128.5 juta untuk setiap pondok pesantren terlalu kecil dan minim. "Ini memperlihatkan pemerintah atau Wakil Presiden Ma'ruf Amin terlalu pelit hanya memberikan bantuan ratusan juta. Betul betul pemerintah tidak perduli kepada kaum santri," tukasnya.

Padahal kata Dia, bantuan pemerintah buat BUMN sangat bermurah hati. Puluhan sampai ratusan triliunan diberikan cuma cuma buat BUMN. Bantuan dalam bentuk Dana talangan yang tidak jelas payung hukumnya, pemerintah berani menyuntikan dana sebesar Rp 19,65 triliun bagi lima BUMN. "Pemerintah lebih mengutamakan BUMN daripada pondok pesantren dan santri. Padahal yang namanya santri itu, jumlah sekitar 18 santri yang hanya dapat sebesar Rp.2.7 Triliun. Sedangkan PT. Garuda Indonesia mendapat dana talangan sampai Rp 8,5 triliun," urainya.

"Tapi yang penting, kami dari Alaska dan CBA, tidak percaya setiap pondok pesantren mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta. Kalau pondok pesantren tidak mendapat alokasi sebesar Rp.128.5 juta, maka aparat hukum seperti KPK harus melakukan penyilidikan atas alokasi anggaran tersebut," pungkasnya.***