
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di wilayah Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek sejak Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026). Dari upaya paksa tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan erat dengan rasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua dari tiga lokasi penggeledahan itu berada di Kota Bengkulu, sementara satu titik lainnya berlokasi di Rejang Lebong.
"Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu," terangnya, Minggu (9/8/2026).
Untuk lokasi di Rejang Lebong, sasarannya adalah kediaman salah satu pihak swasta, urainya. Guna mendalami konstruksi perkara, penyidik lembaga antirasuah juga telah meminta keterangan dari delapan orang saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Budi menyebut penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan ini meluas hingga ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," paparnya mengutip keterangan, Minggu (26/7/2026) lalu.
Pihak swasta tersebut diduga turut melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu, sambungnya. Rangkaian penggeledahan sebelumnya di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu juga telah membuahkan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar.***