PEKANBARU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua rumah milik anggota DPRD Bengkalis, Riau, Ruby Handoko alias Akok, Jumat (29/11/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat malam, mengatakan kedua rumah milik Akok yang digeledah tersebut terletak di Jalan Tandun dan Jalan Ahmad Yani, Bengkalis.

Penggeledahan rumah Akok di Jalan Tandun, kata Febri, berlangsung hingga Jumat malam. ''Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Bengkalis,'' ujar Febri.

''Saat ini tim sudah berada di rumah Ruby Handoko yang lain di Jalan Ahmad Yani. Penggeledahan sedang berlangsung,'' sambungnya.

Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Provinsi Riau.

Ditambahkan Febri, terkait kasus tersebut KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis, sejak Rabu (27/11/2019). Pada Rabu, tim KPK menggeledah rumah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis, di Jalan Siak, Pekanbaru. Pada lokasi ini disita dokumen anggaran serta rekening koran tersangka dan pihak keluarga.

''Kamis, 28 November 2019, dilakukan penggeledahan di ruko milik Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. Di lokasi ini disita sejumlah dokumen terkait proyek,'' lanjutnya.***