JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran dana yang dikelola di divisi corporate secretary (corsec) Bank BJB, untuk mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut.

"KPK sedang melakukan 'follow the money' terkait dengan aliran uang yang dikelola melalui corsec BJB. Kami ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dan untuk apa dana tersebut digunakan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Dana non-budgeter ini diketahui berasal dari selisih pembayaran dalam pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB. Uang tersebut diduga diputar melalui agensi yang kemudian mengembalikannya ke divisi corporate secretary perusahaan.

Budi menegaskan bahwa pendalaman soal aliran uang sangat penting dalam proses ini, untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Ia juga menyatakan bahwa KPK tidak akan memanggil seseorang sebagai saksi tanpa dasar yang jelas.

"Kami akan telusuri seluruh konstruksi perkara ini. Fokus kami tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan keuangan negara dengan optimal," ujar Budi.

Sementara itu, Lisa Mariana, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga terlibat dalam kasus ini. Meskipun sempat mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil, hasil tes DNA dari Polri menunjukkan hasil sebaliknya.

Pada bulan Maret 2025, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk deposito sebesar Rp70 miliar dan beberapa kendaraan. Di antaranya adalah motor Royal Enfield yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil, serta mobil Mercedes-Benz 280 SL berwarna biru.

Saat ini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang di antaranya adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi terkait. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Meskipun penahanan belum dilakukan, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. ***