
JAKARTA – Djuyamto, Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), terkejut saat menerima uang sebesar Rp3,9 miliar dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Uang itu diberikan untuk 'baca berkas' terkait tuntutan uang pengganti terhadap tiga korporasi besar, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang yang diserahkan oleh Arif melalui kuasa hukum ketiga korporasi itu, awalnya tidak diketahui Djuyamto karena janji putusan lepas terhadap ketiga perusahaan belum terlaksana. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang mengungkapkan detail pemberian suap ini.
"Ada titipan untuk baca berkas," kata Arif, sambil menyerahkan sebuah tas berisi uang dalam pecahan 100 dolar AS kepada Djuyamto. Saat itu, Djuyamto yang terkejut menanggapi, "Apa itu, Pak? Kok, belum-belum sudah ada."
Arif mengonfirmasi bahwa uang itu diberikan atas permintaan pihak korporasi sebagai bagian dari upaya untuk memenangkan perkara tersebut dan membebaskan ketiga perusahaan dari kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun.
Djuyamto pun membagi uang itu dengan anggota majelis hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing mendapat Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar. Sementara Arif sebelumnya sudah menerima Rp3,3 miliar, dan sisanya diberikan kepada Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, yang juga terlibat dalam penyusunan strategi hukum kasus ini.
Total uang yang diberikan pihak korporasi mencapai Rp8 miliar atau setara dengan 500 ribu dolar AS, yang dibagikan di antara lima orang: Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu.
Djuyamto dan koleganya menerima uang tersebut untuk memuluskan proses hukum yang menguntungkan ketiga perusahaan tersebut, meski mereka semula diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun. Namun, dalam vonis yang dijatuhkan pada Maret 2025, mereka justru dibebaskan tanpa kewajiban membayar uang tersebut.
Kejaksaan Agung pun tidak tinggal diam. Setelah vonis lepas itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut, termasuk Djuyamto, Agam, dan Ali, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sangat besar, mencapai Rp17,7 triliun, dengan ketiga korporasi tersebut berusaha menghindari kewajiban membayar uang pengganti yang semestinya mereka bayar sebagai tanggung jawab atas kerugian negara akibat ekspor ilegal CPO.
Kasus ini pun mengungkap jaringan suap yang melibatkan pengaturan susunan majelis hakim, di mana Arif Nuryanta berperan aktif dalam memastikan hasil yang diinginkan oleh korporasi. ***