JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memeriksa penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Pemeriksaan itu terkait penelusuran aliran dana yang diduga bersumber dari perkara tersebut dan menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan pihak mana pun dalam proses penyidikan harus berbasis informasi dan bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait aliran dana dalam perkara Bank BJB. 

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Ia mengakui, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil dan disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus tersebut. Selain selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya telah diperiksa, nama-nama lain masih dalam pendalaman.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Lisa Mariana mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, Budi enggan membeberkan identitas pihak lain yang diduga menerima aliran dana karena substansi penyidikan bersifat rahasia. 

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi Selasa (2/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah terlibat maupun menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB. Ia juga menepis tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Lisa Mariana dan pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih berpotensi berkembang. Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati oleh RK.

“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, penyidik KPK saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto; Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan. ***