
JAKARTA – Keputusan sepihak untuk mengimpor gas alam cair (LNG) tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyeret dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) ke jerat hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Gas, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto dalam pengembangan kasus korupsi LNG yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama, Karen Agustiawan.
"Diduga pembelian LNG dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM. Padahal, kebijakan impor LNG harus melalui penetapan kebutuhan oleh menteri," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (31/7/2025).
Asep menyebutkan, ketentuan izin dari Menteri ESDM bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk melindungi kepentingan energi nasional. Ia menekankan bahwa proyek-proyek pengembangan gas domestik, seperti blok Masela dan blok Andaman, bisa terancam akibat kebijakan impor tanpa koordinasi ini.
"Impor yang tidak terkontrol akan mengganggu keseimbangan pasar dan menekan harga LNG domestik," urainya.
Tak hanya menyalahi regulasi, kedua mantan pejabat ini juga dituding melanggar prosedur internal. Mereka disebut menyetujui pengadaan LNG tanpa dasar teknis dan ekonomis yang jelas, serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris Pertamina.
Akibatnya, negara diduga merugi hingga 113,8 juta dolar AS atau setara Rp1,8 triliun. Kasus ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan atas vonis sembilan tahun penjara terhadap Karen Agustiawan, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi berjemaah dalam skema LNG.
Karen, yang dijatuhi hukuman pada Juni 2024, terbukti memperkaya diri dan pihak lain, termasuk perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction (CCL).
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka baru masih berlangsung, termasuk pemanggilan saksi-saksi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya akan terus menelusuri aliran uang dan jejak keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dianggap sebagai salah satu korupsi terbesar di sektor energi ini.
"Penetapan HK dan YA sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari perkara yang lebih luas. Penyidikan terus berjalan," tegas Tessa. ***