
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan pemohon Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP), Rabu (28/5/2014) di The Arowana Hotel.
Dalam EDP kali ini, ada empat Lembaga Penyiaran (LP) yang memohon IPP, yakni PT. Asia Media Mandiri yang beroperasi di Indragiri Hulu, PT. Ujung Batu Media Satelit di Kabupaten Rokan Hulu. Kedua perusahaan tersebut merupakan penyedia TV kabel di daerah masing-masing.
Dua perusahaan lainnya berada di Kota Dumai, yakni PT. Anirza Indah Swara dan PT Media Televisi Dupe. "PT. Anirza Indah Swara merupakan radio dan PT. Media Televisi Dupe merupakan TV digital," kata Komisioner KPID Riau, Alnofrizal.
Untuk menambah pemahaman permohonan izin, KPID Riau menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai unsur. Diantaranya Sunarto dari Balai Monitoring Pekanbaru. Ia menyampaikan terkait frekuensi gelombang radio.
Narasumber kedua berasal dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yakni Tarmizi Yusa dan Syahril Abu Bakar. Mereka menyampaikan agar konten-konten lokal ditayangkan supaya budaya melayu tak hilang.
Hadir pula Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Hasan Basril yang juga Pemimpin Redaksi media online GoRiau.com. Hasan menyampaikan terkait aturan-aturan dunia jurnalistik. Narasumber terakhir berasal dari unsur pemerintahan, dalam hal ini Diskominfo.
Senada dengan Alnofrizal, Zainul Ikhwan selaku Ketua KPID Riau menyatakan EDP merupakan langkah awal lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin. "Kalau tak ada izin, pemilik bisa kena pidana dan denda sampai miliyaran rupiah," katanya.
"Setelah EDP, kami selaku komisioner akan mengadakan pleno lagi. Disana akan diputuskan lembaga penyiaran yang mana yang akan mendapat rekomendasi kelayakan. Tentunya dengan memperhatikan pendapat para narasumber," ucap Zainul.
Dari presentasi dan proposal media, kata Zainul, masih ada kekurangan administrasi, seperti surat pernyataan yang tak bermatrai, tak ada nomor surat permohonan, dan lain-lain. Untuk itu, Zainul memberi tantangan ke pemohon agar melengkapi segala kekurangan hingga hari Jumat ini. "Kalau selesai Jumat, senin sudah bisa kita ikutkan ke Pra FRB," katanya.
"Yang lama itu menunggu jadwal Forum Rapat Bersama (FRB). Sebab, itu ditetapkan oleh Kemeninfokom," ujar Zainul.
Selama proses pengurusan izin berlangsung, Lembaga Penyiaran dilarang untuk beroperasi. Pasalnya, sebelum ada izin masih dikatakan illegal. "Mau tutup sementara atau tutup selamanya," tegas Zainul.
"Kalau tutup sementara, nantinya bisa beroperasi lagi setelah izin keluar. Tapi, kalau tak mau tutup sementar, terpaksa akan kami tutup untuk selamanya," kata Zainul.(san)