PEKANBARU, GORIAU.COM - Terbentuk Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru perlu sambut gembira, pasalnya, keberadaan lembaga ini memiliki peran sangat penting dalam menjembatani kepentingan perusahaan dan juga pekerja/buruh di daerah ini.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen ketika ditemui GoRiau.com, Rabu (28/5/2014) di kantornya. Jhonny menjelaskan, salah satu tugas Dewan Pengupahan adalah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Karenanya, sebut Jhonny, dengan telah dilantik 19 orang pengurus Dewan Pengupahan Pekanbaru periode 2014-2017 oleh Walikota (Wako) Firdaus MT, dewan ini sudah bisa mulai bekerja.
Dewan Pengupahan ini berisikan perwakilanya jajaran pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan, dan perwakilan pekerja/buruh. Diharap dewan pengupahan bisa bijaksana untuk memutuskan besaran upah demi hubungan kondusif antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja perlu mendukung dunia usaha agar bisa terus beroperasi dan menggaj karyawan dan sebaliknya perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan buruh atau pekerja. ''Hubungan yang dibangun harus saling mendukung dan membutuhkan,'' ujarnya. (rul)