PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Burhanudin Husin dituntut enam tahun penjara. Mantan Bupati Kampar ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan.

Hal itu terungkap dalam sidang Tipikor di PN Pekanbaru, Senin (1/10/2012) di Pekanbaru. Sesuai dengan tuntun jaksa, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukantindak pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Moh Roem menyebutkan, adapun tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang genacar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian hutan dan pemberantsan tindak pidana korupsi.

''Untuk hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,'' kata Moh Roem sebagaimana dikutip www.goriau.com dari riaukita.com, Senin (1/10/2012).

Selain menuntut 6 tahun penjara, jaksa juga mengenakan denda sebesar Rp250 juta dan subsider lima bulan kurungan dan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,1 miliar dari perusahaan kehutanan untuk menyuap terdakwa saat menjabat Kadis Kehutanan Riau disita untuk negara.

Jaksa juga menilai izin IUPHHK-HT yang dikeluarkan Burhan saat itu juga dinilai cacat hukum. Sehingga produk turunan dari izin tersebut dengan sendirinya juga menyalahi hukum.

Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Isnurul menyatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

Sidang Tipikor digelar Senin (1/10/2012) di PN Pekanbaru yang dihadiri sejumlah keluarga Burhanudin. Ketika jaksa membacakan tuntutannnya, Burhan tampak tegang. Mengetahui dituntut 6 tahun penjara, wajah Burhan juga tampak merah.

Usai sidang, Burhan sempat menemui sejumlah keluarganya yang ada di ruangan sidang utama PN Pekanbaru. Burhan tampak disalami beberapa keluarganya.

Usai sidang, Burhan sempat ngobrol dengan penasehat hukumnya. Kepada wartawan Burhan pun enggan untuk mengomentari soal tuntutan tersebut. ''Mohon maaf silahkan tanya dengan pengacara saya saja,'' kata Burhan sambil meninggalkan wartawan.

Pengacara Burhan pun setali tiga uang, juga tidak bersedia berkomentar soal tuntutan tersebut. ***