
PANGKALANKERINCI – Polres Pelalawan, Riau, menetapkan tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,25 miliar.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (mantan Ketua), MK (mantan Sekretaris), dan AP (mantan Bendahara). Ketiganya ditahan di Rutan Polres Pelalawan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur pidana.
"Mereka membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana bantuan dari BPDPKS yang seharusnya dikembalikan ke negara," kata Afrizal, Selasa (17/6/2025).
Dana PSR senilai Rp10,59 miliar diberikan kepada KUD Karya Bersama untuk membantu 147 pekebun di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, seluas 353 hektare. Namun, sebanyak 21 pekebun mengundurkan diri dari program seluas 41,8 hektare. Dana untuk lahan tersebut seharusnya dikembalikan.
Sebaliknya, para tersangka justru mencairkannya dengan membuat invoice fiktif, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.254.234.000 berdasarkan audit BPKP Riau.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pencairan dana, rekening bank KUD, uang tunai Rp410 juta, serta dokumen pelaksanaan PSR. Penyidik juga memeriksa 49 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menambahkan bahwa HS dan MK sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kuansing, Riau dan Semarang, Jawa Tengah. ***