PEKANBARU - Mantan Ketua LPPM Universitas Lancang Kuning (Unilak), Erva Yendri divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (14/6/2016). Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi dana penelitian kerjasama antara Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau. Dalam hal ini, Erva dijerat dakwaan subsider, sebagaimana tuntutan JPU.

Dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan terhadap terdakwa," ungkap Hakim Ketua Rinaldi Triandiko.

Selain itu, Erva Yendri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak (dibayarkan, red), maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Lalu terkait kerugian negara sebesar Rp301.400.000, tidak lagi dibebankan terhadapnya, karena terdakwa telah menitipkan uang pengganti tersebut ke kas Kejari Pekanbaru.

"Atas putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir (selama 7 hari, apakah menerima atau menolak putusan tersebut," jawab Erva Yendri melalui Penasehat Hukumnya. Tanggapan yang sama juga dinyatakan oleh JPU Sumriadi dari Kejaksaan Tinggi Riau. "Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Sumriadi.

Perlu diketahui, dugaan korupsi ini berawal saat Pemprov Riau melalui Balitbang Riau memberikan dana penelitian ke LPPM Unliak senilai Rp5 miliar untuk sembilan judul penelitian. Dari hasil penyidikan terungkap kalau sembilan judul tersebut tidak pernah disebarluaskan. ***