PEKANBARU - Terkait temuan Komisi A DPRD Riau terhadap 104 perusahaan diduga melakukan alih fungsi lahan seluas 77.898 hektar di Riau berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014. Sampai saat ini prosesnya sudah disampaikan ke seluruh instansi terkait.

"Kami sudah bekerja dan sudah menyampaikan bahkan ke Pangdam sekalipun. Namun itu sifatnya hanya rekomendasi, tinggal lagi prosesnya ada di aparat hukum nantinya," kata anggota Komisi A DPRD Riau, Kordias Pasaribu, Senin (9/5/2016).

Ia mengatakan, data yang dimiliki Komisi A, bisa sajadibantah oleh pihak perusahaan. Tetapi apa yang didapat, sudah berdasarkan kajian. Ditemukan unsur tindak pengelolaan hutan yang dialih fungsikan.

"Benar atau tidak, tentunya kami bukan pihak yang berhak mengadili. Nanti proses hukum yang menentukan. Disanalah nanti perusahaan bisa menyampaikan data mereka, bandingkan. Kesempatan merekalah untuk meluruskan, kalau memang tidak benar," sambung Kordias.

Ditanya apa tindaklanjut temuan ini Komisi A ini nantinya, Kordias mengatakan hanya sebatas menunggu proses hukum berjalan. "Pekerjaan kami hanya sebatas itu untuk menyampaikan rekomendasi, tunggulah hasilnya di aparat penegak hukum," pungkasnya. ***