JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ikut melakukan investigasi terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam (1/10/2022), yang merenggut 131 jiwa.

Dokutip dari Kompas.com, dalam investigasinya, Kontras menemukan keganjilan, yakni adanya mobilisasi atau pengerahan aparat pada pertengahan babak kedua laga Arema FC melawan Persebaya tersebut, termasuk pengerahan aparat Brimob yang membawa gas air mata.

''Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua,'' kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi dalam jumpa pers, Ahad (9/10/2022).

"Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil," ujarnya lagi.

Apa lagi, kata Andi, dalam laga Arema FC vs Persebaya itu, suporter yang datang hanyalah suporter tuan rumah.

Pengkondisian ini sengaja dilakukan guna meminimalkan kemungkinan bentrok antarsuporter klub rival itu.

Di sisi lain, Kontras juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang langsung dilakukan tanpa mengindahkan tahapan awal.

Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.

Terlebih, gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan. Padahal, suporter di area tersebut tidak dalam keadaan ricuh.

"Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Apa saja tahapan yang harus dilalui, pertama, misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan," kata Andi.

"Tahap yang kedua, ada juga (seharusnya) perintah lisan atau suara peringatan, tetapi hal itu tidak dilakukan," ujarnya lagi.

Diketahui, masalah penggunaan gas air mata memang menjadi salah satu perhatian dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Bahkan, media asal Amerika The Washington Post melakukan investigasi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

Komnas HAM dalam hasil investigasi terhadap sejumlah jenazah, menyebut mayoritas penyebab meninggalnya 131 korban karena sesak napas dan gas air mata.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).***