
PEKANBARU – Kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta antara BUMD Pemprov Riau PT SPR dengan PT LIPPO Karawaci akan berakhir pada Desember 2025 dan kini memasuki tahap pembahasan lanjutan. Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri, SH MSi menyampaikan bahwa rapat terakhir bersama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menetapkan proses saat ini berada pada fase persiapan tender untuk menentukan pengelola berikutnya.
Menurut politisi Gerindra ini, pihak LIPPO Karawaci selaku pengelola Aryaduta saat ini masih memiliki kesempatan dan hak prioritas untuk mengikuti tender tersebut. Hal ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pihak pengelola sebelumnya tetap memiliki hak prioritas untuk ikut tender sebagai peserta. Itu sudah disampaikan oleh Kemendagri,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, proses menuju tender membutuhkan waktu panjang karena seluruh aset harus diaudit terlebih dahulu. Pada awal kerjasama, aset Pemprov Riau hanya berupa tanah. Namun kini, seluruh bangunan hotel telah menjadi aset daerah sehingga perlu melalui audit menyeluruh sebelum tender dimulai.
“Semua harus diaudit dulu berapa nilai asetnya dan apa saja bentuknya. Dulu aset kita hanya tanah, sekarang bangunan sudah menjadi aset daerah sehingga harus diaudit secara total. Proses audit ini memakan waktu lama dan baru selesai kemarin,” jelas politisi Gerindra tersebut.
Setelah audit rampung, tahap selanjutnya adalah proses tender. Jika tender belum tuntas hingga Januari 2026, maka sesuai mekanisme yang berlaku dapat dilakukan perpanjangan sewa sementara.
“Dalam aturan, jika tender belum selesai sampai Januari, masih diperbolehkan melakukan perpanjangan sewa selama enam bulan ke depan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini seluruh aset hotel telah resmi menjadi milik daerah, sementara pihak pengelola hanya berperan dalam manajemen operasional.
“Dulu aset kita hanya tanah, sekarang semuanya menjadi aset daerah, dan mereka hanya bertindak sebagai manajemen,” terangnya. ***