
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Seorang petani ditangkap karena ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Bandar Seikijang, Pelalawan Riau. Selain itu, temannya yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta juga diamankan oleh Polsesk Bandar Seikijang.
Satuan Reskrim Polsek Bandar Seikijang, menangkap dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Senin (29/4/2013) malam. Selain menangkap dua tersangka, aparat kepolisian setempat juga berhasil mengamankan satu paket kecil sabu, alat hisap (bong) rakitan dari botol bekas minuman penyegar.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, Yd (29) dan Ap (25) merupakan warga Desa Kiyap Jaya. Mereka mengaku baru enam bulan memakai barang haram itu. Keduanya mengaku mendapat narkoba dari temannya di Pekanbaru.
Yd merupakan karyawan di perusahan perkebunan PT Husmar, sementara Ap merupakan petani di Desa Kiap Jaya. Menurut Ap, barang haram yang mengkonsumsi tersebut, dibeli secara patungan dengan harga Rp800 ribu per paketnya.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP. Amril, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu. "Jadi sekitar satu bulan juga, kita sudah melakukan pengintaian," ungkapnya.
Saat digrebek dan ditangkap polisi, sebut Kapolsek, kedua tersangka Yd dan Ap sedang mengkonsumsi narkoba tersebut, di dalam kamar di rumah Yd, di Desa Kiyap Jaya Bandar Seikijang. "Hampir tanpa perlawan dari tersangka, namun si Yd sempat melompat dari jendela, tapi berhasil kita ringkus di kebun sawit samping rumahnya," terang Amril.
Ditambahkannya, akibat perbuatan itu maka kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika. "Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan," tutupnya. (ilm)