PEKANBARU – Persoalan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dinilai sangat kompleks dan membutuhkan penanganan menyeluruh dari pemerintah. Mantan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyebut konflik di area konservasi tersebut bermula dari lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan hukum selama bertahun-tahun.

"Masalah terbesar di TNTN saat ini adalah masifnya pembalakan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit," ungkap Edy Natar Nasution kepada GoRiau.com, Rabu (20/5/2026

Berdasarkan data, luas awal kawasan konservasi TNTN mencapai 81.793 hektare. Kawasan ini perlahan mengalami penyusutan drastis akibat maraknya aktivitas ilegal mulai dari pembukaan kebun sawit hingga berdirinya pemukiman secara tidak sah di dalam hutan. Akibatnya, ribuan warga yang tinggal di sekitar maupun di dalam kawasan kini berada dalam ketidakpastian. Konflik agraria yang berkepanjangan ditambah rencana relokasi membuat nasib masyarakat terkatung-katung.

Pemerintah pusat tengah berupaya melakukan pemulihan ekosistem hutan, namun langkah tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga yang telah menetap selama puluhan tahun dan menggantungkan hidup dari kebun sawit.

"Penyelesaian konflik TNTN tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya mengedepankan penertiban semata," jelasnya.

Pemerintah diminta menggabungkan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih dengan kebijakan tata ruang yang lebih inklusif untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Salah satu solusi konkret adalah penerapan skema perhutanan sosial agar masyarakat mendapat akses legal mengelola lahan secara terbatas tanpa merusak ekosistem.

Bagi warga di zona inti atau area restorasi mutlak, relokasi yang manusiawi dengan menyediakan lahan pengganti di luar kawasan hutan harus segera disiapkan.

"Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan ekonomi alternatif kepada masyarakat, agar mereka tidak hanya bergantung dari sawit," urainya.

Program pendampingan seperti agroforestri, ekowisata, hingga usaha ramah lingkungan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Evaluasi tata batas kawasan secara partisipatif juga sangat penting dilakukan untuk memisahkan secara jelas wilayah pemukiman, hak ulayat, dan zona konservasi murni. Pemerintah diingatkan agar tidak hanya menyasar masyarakat kecil dalam penanganan konflik lahan ini.

"Aparat harus bertindak tegas terhadap cukong maupun korporasi ilegal yang selama ini diduga memanfaatkan warga sebagai tameng," paparnya.

Pembaruan kebijakan penanganan konflik lahan harus dipantau berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau agar berjalan konsisten dan tidak menimbulkan persoalan baru. Sengketa di TNTN telah memunculkan dampak sosial yang luas, mulai dari terganggunya fasilitas umum, akses pendidikan anak-anak, hingga persoalan listrik di sejumlah wilayah sekitarnya.

Sarannya juga ditujukan kepada pemerintah pusat melalui Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara agar penertiban lahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat daerah. Masyarakat lokal, koperasi petani, dan masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif sebagai pengelola utama lahan sitaan, bukan sepenuhnya diserahkan kepada korporasi besar melalui skema kerja sama operasional.

"Pemerintah harus membuka data secara transparan terkait lokasi dan luas lahan sitaan, termasuk melakukan audit terhadap mitra kerja sama PT Agrinas Palma Nusantara guna mencegah praktik monopoli," tambahnya.

Lahan sawit milik rakyat dengan luas di bawah lima hektare diusulkan agar tidak ikut disita karena berpotensi memiskinkan petani kecil. Kebijakan bagi hasil sawit yang adil bagi daerah sangat didorong agar hasil pengelolaan lahan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan kabupaten terdampak di Riau.

"Langkah ini merupakan bentuk keadilan ekonomi dalam penegakan hukum," tutupnya. ***