MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor warga Pekanbaru, Sutini. Usai gelar perkara, tim kuasa hukum dari pelapor Evi memilih bungkam dan menolak diwawancarai awak media yang berupaya mengejar untuk meminta keterangan.

Forum pengawasan penyidikan tersebut berlangsung di Ruang Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (20/5/2026). Agenda ini mempertemukan pihak terlapor dan penyidik Kepolisian Sektor Medan Area untuk mengurai berbagai kejanggalan prosedur selama penanganan kasus.

Kuasa Hukum Sutini, Ronal Regen, memaparkan sejumlah temuan krusial di hadapan pimpinan sidang. Ia menyoroti perbedaan lokasi kejadian serta Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2025 yang dinilai sama sekali tidak sinkron dengan fakta.

"Kami sudah membeberkan bahwa klien kami berada di Pekanbaru saat kejadian yang dilaporkan, serta membantah keras alamat fiktif yang dicantumkan penyidik dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tegasnya.

Ronal menjelaskan penyidik secara sepihak mencantumkan alamat Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Berdasarkan investigasi tim kuasa hukum, Kamis (16/4/2026), alamat tersebut merupakan tempat praktik pengobatan asam lambung milik warga bernama Sawiyah yang telah menetap sejak tahun 1969 dan dipastikan tidak mengenal nama terlapor.

Dalam gelar perkara khusus ini, pelapor Evi yang merupakan pemilik distributor makanan hewan PT Duta Maritim mangkir dari panggilan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya dengan alasan sedang berada di luar kota. Ketika pihak kuasa hukum Evi keluar ruangan, mereka memilih menghindar dan tidak memberikan respons apa pun atas pertanyaan wartawan mengenai temuan alamat fiktif dalam laporan tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena pelapor tidak hadir. Kami menganggap itu hanya alasan yang tidak masuk akal karena dari awal Evi tidak pernah berani menjumpai klien kami secara langsung," paparnya.

Perselisihan antara pelapor dan terlapor murni berawal dari urusan bisnis yang terjalin sejak tahun 2020. Sutini merupakan pemilik toko makanan hewan di Pekanbaru, sementara Evi bertindak sebagai penyuplai produk. Keduanya tidak pernah bertemu langsung karena seluruh operasional hanya mengandalkan komunikasi melalui staf marketing maupun sales.

Sementara itu, ahli hukum yang dihadirkan penyidik dalam gelar perkara menyatakan masih membutuhkan kajian mendalam guna menentukan apakah unsur pidana yang dituduhkan terpenuhi atau tidak. Di sisi lain, pihak terlapor meyakini perkara ini cacat hukum dan mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Kalau pun terjadi perbuatan, itu atas dasar tindakan yang dilakukan Evi di toko Sutini yang berada di Pekanbaru. Jangan dibalik seolah-olah klien kami yang merampas barang, kami sangat yakin kasus ini bisa dihentikan," pungkasnya. ***