BENGKALIS-Polres Bengkalis berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) inisial LNH, HR dan DDA.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, ketiga pelaku telah melakukan aksi di 5 TKP di wilayah Kecamatan Mandau dan sekitarnya. Tidak tanggung-tanggung pelaku berhasil menguras uang sebesar Rp356 Juta.

Kasus pencurian modus ganjal ATM itu terungkap setelah ada korban melapor ke Polsek Mandau pada 24 Juni 2020 karena kehilangan uang di rekening Bank Mandiri sebesar Rp159 Juta.

"Pada 15 Juni 2020 korban melakukan pengambilan uang di gerai ATM Mandiri SPBU Kulim KM 6 Lintas Duri-Dumai Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan. Saat korban memasukkan kartu ATM tidak bisa. Kemudian pelaku menawarkan untuk membantu korban dengan menanyakan PIN kartu ATM korban. Kemudian korban percaya dengan bahasa dari pelaku dan memberikan ATM serta kode PIN. Pelaku memasukan ATM ternyata tetap tidak bisa. Di situlah pergantian ATM korban dengan ATM yang disiapkan pelaku dilakukan," terang Hendra saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (5/8/2020).

Komplotan pencurian ini lebih dulu mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Setelah korban kesulitan memasukan ATM, pelaku menawarkan bantuan.

"Polsek Mandau melakukan penyelidikan, CCTV ATM dicek diperoleh bukti pelaku, " ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan di Padang, Sumatera Barat pada 28 Juli 2020. "Kita amankan LNH dan HR. Kepada petugas mereka mengaku telah melakukan pencuri modus ganjal ATM. Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap DDA. Hasil interogasi ternyata ada 5 TKP merupakan tempat mereka beraksi di wilayah Mandau. Korban pertama berhasil mereka ambil uangnya Rp159, korban kedua Rp68 juta, korban ketiga Rp102 juta, korban di TKP keempat Rp 5,4 juta dan terakhir Rp20 juta. Sehingga totalnya sekitar Rp359 juta," ujar Kapolres.

Selain pelaku, petugas kepolisian Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 100 kartu ATM milik korban yang berhasil diambil pelaku, 6 unit telepon genggam, sisa uang curian Rp45 juta dan barang yang dibeli pelaku dari hasil pencurian.

Pelaku tambah Kapolres memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas melakukan pengganjal ATM, mengawasi lokasi dan melobi korban karena kesulitan di ATM kemudian menukar kartu ATM dan menguras uang di rekening korban dengan cara tranfer. Selain di Bengkalis, pelaku juga sudah beraksi di sejumlah TKP di luar Bengkalis.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bengkalis dan terancam hukuman 7 tahun penjara.***