
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Berdasarkan hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Indragiri Hilir (Inhil) ada sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Parit ini kehadirannya berdampak pada kerusakan lingkungan, dari 17 perusahaan itu 3 diantaranya sudah diwarning akan dicabut izin operasinya.
Supaya BLH cepat mengambil keputusan dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut, maka Komisi III DPRD Inhil memanggil BLH untuk melakukan rapat dengar pendapat Rabu (28/1/2015) di Gedung DPRD Inhil.
''Kita panggil BLH ke sini untuk menanyakan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungann'' ujar Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna.
Dikatakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, jika sebuah perusahaan kehadirannya telah terbukti meresahkan dan merugikan masyarakat, sebagai instansi terkait BLH harus berani mengambil langkah tegas.
''Kita wanti-wanti BLH agar cepat menyelesaikan ini, karena jika dibiarkan bisa makin buruk dampaknya,'' ujar Iwan.
Menanggapi hal itu, Kepala BLH Inhil, Encik Kamal Syahindra mengatakan bahwa pihaknya masih memproses 3 dari 17 perusahaan yang terbukti berbuat kesalahan.
Namun karena masih dalam proses, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ini tidak mau menyebutkan perusahaan apa saja yang terbukti membuat kesalahan itu kepada wartawan.
''Kan masih proses, jika sudah selesai baru kita bisa beritahukan nama-nama perusahaan. Yang pasti kita tidak segan-segan mencabut izin opersional perusahaan-perusahaan tersebut,'' ujar Encik.(ayu)