
PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat bersama PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), serta sejumlah pihak terkait yakni PT EPE dan PT BBS, guna membahas kewajiban PNBO batu bara kepada pihak ketiga. Pembahasan meliputi kompensasi Domestic Market Obligation (DMO), kekurangan bayar royalti, serta konflik lahan di Kabupaten Siak. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (2/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menegaskan pihaknya meminta hasil audit untuk memperjelas duduk persoalan yang terjadi. Ia menyebut, pertemuan tersebut bertujuan mencari titik tengah atas berbagai permasalahan yang mencuat.
“Kami minta hasil audit. Pertemuan hari ini ingin mencari titik tengah. Masalahnya kita kekurangan data, mungkin ada yang salah dalam tata kelola,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau, Eva Yuliana, meminta penjelasan menyeluruh agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
“Saya ingin penjelasan yang jelas agar tidak ada lagi kecurigaan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, turut mempertanyakan kemungkinan adanya perbedaan data terkait laporan BPKP, termasuk dugaan selisih bayar akibat perbedaan pencatatan impor dan ekspor. Ia menekankan pentingnya langkah konsolidasi guna menyehatkan kembali BUMD tersebut.
“Kami ingin BUMD ini sehat kembali. Persoalan di PIR ini minim data dan personel sebelumnya. Kami minta konsolidasi bersama serta klarifikasi data ke BPKP, terutama data sejak 2018,” ujarnya.
Direktur Utama PT PIR, M. Suhandi, menjelaskan bahwa trader dan penambang yang terlibat bersifat terafiliasi, sementara PT PIR hanya menerima fee IUP. Ia mengakui bahwa meskipun tagihan telah dibayarkan oleh penambang, terdapat temuan BPKP akibat ketidaksesuaian data yang mengakibatkan selisih kurang bayar.
Sementara itu, Direktur Utama PT EPE, M. Zaid Dartius, menyampaikan bahwa harga yang diterima dari PT PIR telah termasuk royalti. Menurutnya, seluruh tagihan dari PT PIR telah dibayarkan, termasuk pembayaran reklamasi terakhir pada 2019 sebesar Rp220 juta. Ia juga menyebutkan adanya kerugian langsung dari PT PER sebesar Rp18 miliar.
Di sisi lain, Direktur PT BBS, Lolita, mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai penambang bersama CV PKL selaku trader mengalami kendala pembayaran. Ia menjelaskan bahwa kegiatan penambangan telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk penyampaian Standing Instruction sebelum pengiriman batu bara ke kapal tongkang. Namun hingga kini, masih terdapat kebingungan terkait munculnya surat kekurangan bayar.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk melakukan konsolidasi data dan klarifikasi lanjutan guna menyelesaikan persoalan secara transparan serta menjaga keberlanjutan dan kesehatan BUMD daerah.
Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau, Eva Yuliana, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, dan dihadiri direksi PT PIR serta jajaran direksi mitra usaha. (adv)