PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 180 Pekanbaru, Kamis (5/2/2026), menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati, didampingi Wakil Ketua Tekad Abidin serta anggota Zakri Fajar Triyanto. Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Syafrian Tommy bersama Kepala Bidang Sekolah Dasar, Sardius.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan langsung dari wali murid terkait peredaran LKS yang diduga diperjualbelikan kepada siswa.

“Kami menerima pengaduan masyarakat dan sudah menelusurinya sekitar satu bulan. Karena belum ada kejelasan, kami turun langsung bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan kondisi di lapangan,” kata Zakri usai sidak.

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah, Komisi III menegaskan kembali larangan memperjualbelikan LKS, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Larangan tersebut, kata Zakri, merupakan bagian dari aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli LKS. Ini bukan soal ada atau tidaknya permintaan dari wali murid, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan. Fungsi kami adalah memastikan aturan itu dijalankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak, Komisi III tidak menemukan bukti adanya transaksi penjualan LKS di dalam lingkungan sekolah. Namun, pihaknya menerima pengakuan bahwa LKS memang dibeli oleh wali murid dan siswa di luar sekolah.

“Penjualan di dalam sekolah tidak terbukti. Tetapi ada pengakuan bahwa LKS dibeli di luar sekolah, dengan harga sekitar Rp153.000 per paket,” kata Zakri.

Ia menambahkan, sidak tersebut juga menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan praktik serupa. Komisi III DPRD Pekanbaru, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan di bidang pendidikan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati menyatakan pihaknya akan menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti hasil sidak.

“Kami akan melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi SD Negeri 180. Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Niar.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan rutin terhadap sekolah-sekolah lain agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada sekolah lain yang terindikasi melakukan penjualan LKS di lingkungan sekolah,” katanya. ***