TEMBILAHAN-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau meminta kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtrin) Inhil untuk segera menerapkan 3 peraturan daerah (perda) tentang perkelapaan yang sudah lama disahkan.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi kepada GoRiau.com, tiga perda yang dimaksud adalah Perda Sistem Resi Gudang (SRG), Perda Tata Niaga Kelapa dan Perda PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG).

"Tahun ini sudah ulang tahun yang ketiga perda-perda tersebut, namun belum juga terlaksana," ujar Politisi Partai Golongan Karya tersebut.

Dijelaskan Junaidi, untuk Perda SRG bisa menggunkan gudang yang terletak di parit 21 Tembilahan.

"Kita sudah memiliki gudang yang representatif, yaitu yang terletak di Parit 21," lanjutnya.

Sementara untuk PT KIG, ia berharap dapat berjalan baik dan tidak menjadi BUMD yang gagal seperti PDAM.

"Kita ingin tahun ini sudah jalan semua perda yang sudah disahkan tersebut," tukas Junaidi.(ayu)